HOLOPIS.COM, JAKARTA – Investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Pasalnya, keduanya hingga saat ini masih berkeliaran.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan, bahwa pihaknya pada Februari 2023 mencatat setidaknya delapan entitas investasi dan 85 pinjol yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Atas hal tersebut, Ketua SWI Tongam L. Tobing menginbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjol hanya berizin resmi dari OJK.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/3).
Tongam menjabarkan, OJK telah mengambil tindakan dengan menghentikan delapan entitas investasi dan pinjol ilegal tersebut. Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Tongam berujar SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data. Pencarian informasi itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Kemudian Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai kewenangan.
Adapun untuk daftar entitas investasi dan pinjol ilegal, dapat diakses melalui website waspada investasi atau melalui tautan https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.