HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keamanan perjalanan para siswa SMA/SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diwajibkan masuk sekolah pukul 05.30 Wita.

“Nah jika masuk pukul 5 paling tidak ditarik 1 jam sebelumnya untuk siap-siap dan juga perjalanan, maka sangat mungkin anak berangkat sekolah jam 4 pagi bagaimana dengan keamanan anak jika berangkat sekolah?” Kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/3).

Disamping itu, Diyah juga menyoroti waktu istirahat para siswa. Menurutnya, waktu kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi NTT (Pemprov NTT) akan menyita waktu istirahat para siswa.

“Bagaimana dengan istirahat anak? Kira-kira terpenuhi atau tidak,” katanya.

Menurut Diyah, salah satu hak anak yang harus dipenuhi adalah hak hidup dan tumbuh kembang anak. Tumbuh kembang anak ini, tambah Diyah, bisa juga selain faktor gizi, juga istirahat yang cukup pada anak.

“Upayakan kebijakan yang berkaitan dengan anak memperhatikan hak dasar anak yakni kepentingan yang terbaik bagi anak,” terang Diyah.

Meski begitu, Diyah tak mau berprasangka buruk terkait kebijakan yang banyak menuai kontra dari sejumlah kalangan ini.

“Kita lihat dulu latar belakang Pemprov NTT tentang kebijakan ini dan apakah sudah ada riset sebelumnya. Jadi harus dilihat secara utuh,” tambahnya.