Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Henri Subiakto Anggap Hakim PN Jakpus Ngaco

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto menilai amar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tengku Oyong yang memvonis agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 adalah lelucon yang tidak lucu, dan cenderung ngawur.

“Putusan ngaco, cari sensasi,” kata Prof Henri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/3).

Ia menyebut bahwa persoalan sengketa seputar pemilihan umum tidak bisa diproses di Pengadilan Negeri. Melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sengketa administrasi Pemilu itu kompetensinya bukan Pengadilan Umum, apalagi penundaan pemilu,” ujarnya.

Pun bisa dilakukan penundaan pemilu ranahnya tidak pula di pengadilan umum. Dan alasan penundaan pemilu lebih kepada persoalan spesifik seperti sengketa di daerah atau karena bencana alam, bukan pemilu secara umum.

“Menurut UU hanya bisa di satu daerah dengan alasan spesifik, nisal bencana,” terangnya.

Lalu, ia pun mengingatkan agar tidak perlu banyak sensasi dalam perkara ini. Ia khawatir justru pemilu 2024 bisa terganggu karena hal-hal yang sekedar sensasional belaka.

“Awas soal Pilpres 2024 mudah dibuat sensasi, karena banyak yang ngamuk duluan, pahamnya belakangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dianggap kalah dalam gugatan perdata yang disampaikan oleh Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam vonis Ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban, memutuskan bahwa KPU harus menunda Pemilu sampai dengan tahun 2025 dari tanggal yang sebelumnya telah ditentukan 14 Februari 2024.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” tulis putusan tersebut seperti dikutip, Kamis (2/3).

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” sambung isi putusan tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral