HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gedung Putih memerintahkan badan-badan federal menghapus Aplikasi TikTok dari seluruh perangkat pemerintah dalam waktu 30 hari.

Direktur Kantor Pengelolaan dan Anggaran Gedung Putih, Shalanda Young mengeluarkan surat arahan pada Senin, menyatakan semua badan eksekutif, dan mereka yang berhubungan dengannya, harus menghapus TikTok atau aplikasi dari perusahaan induknya, ByteDance.

Dalam waktu 90 hari, badan-badan pemerintah harus menyertakan dalam kontrak bahwa aplikasi video bentuk pendek itu tidak dapat digunakan pada perangkat dan harus membatalkan kontrak apa pun yang mengharuskan penggunaan aplikasi tersebut.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) tahun lalu mengesahkan UU yang mewajibkan badan federal menghapus TikTok, aplikasi milik perusahaan China, ByteDance.

AS khawatir pemerintah China bisa menekan ByteDance untuk menyerahkan informasi pribadi dari pengguna dan bisa dimanfaatkan untuk tujuan intelijen.