HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa mereka menerima aduan dari pihak Agnes atau A yang terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan, laporan dugaan pengancaman tersebut dilaporkan oleh tim kuasa hukum Agnes dan keluarganya.

“Jadi saat ini kami telah menerima pengaduannya dan kami juga sudah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum dan keluarga terkait proses hukum dan situasi A,” kata Dian dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/2).

Mengenai alasan penerimaan laporan orang yang didesak untuk dijadikan tersangka tersebut, Dian pun menyatakan bahwa sudah tugas KPAI untuk menerima laporan dari seluruh pihak.

“Jadi, kami hanya sebatas menerima pengaduan dan step berikutnya kita akan teman-teman komisioner akan melakukan telaah lebih lanjut atas informasi yang kami terima,” kilahnya.

Dian kemudian tidak menjelaskan lebih detail apa alasan dari Agnes yang diklaim menerima ancaman sehingga merasa harus mengajukan laporan ke KPAI.

“Itu kami tidak bahas subtansi, itu bukan kapasitas kami. Nah, yang lebih paham penasehat hukum dan keluarga,” dalihnya.

Dian menambahkan, saat ini pihaknya bakal mendorong P2TP2A untuk mengambil andil dalam kasus ini mengingat umur Agnes yang masih di bawah 17 tahun.

“Sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak pemerintah terutama seperti P2TP2A, Dinsos untuk berperan dalam pemenuhan hak anak,” pungkasnya.