HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menyatakan kemungkinan status tersangka terhadap Agnes atau inisial AG dalam kasus Mario Dandy tinggal menunggu tahap lanjutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPA hingga ahli psikologi sebelum menaikan status Agnes sebagai tersangka.

“Terhadap anak, ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan Undang-undang maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/2).

“Dalam hal ini seperti Kementerian PPA kemudian juga dari Dinsos Jaksel, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak,” sambungnya.

Mengenai kepastian kapan penetapan tersangka tersebut dilakukan, Wisnu kemudian menyatakan proses masih terus berlanjut. Dia pun berjanji Polri akan tetap transparan menangani persoalan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

“Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi,” tuturnya.

Agnes sendiri diketahui merupakan salah satu wanita yang menyampaikan sesuatu kepada Mario Dandy Satriyo sebelum akhirnya menganiaya David.

Namun, hal itu ternyata disampaikan oleh Agnes setelah sebelumnya rekannya berinisial APA juga menyampaikan sesuatu kepada Mario mengenai Agnes dan David.