HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengatur kuota penangkapan ikan di laut Indonesia.

Kebijakan itu bakal diberlakukan mulai tahun ini.

“Ke depan, kita akan batasi penangkapan dengan sistem jumlah kuota supaya populasi ikan tetap terjaga dengan baik. Dari data, potensi perikanan kita terus menurun dikarenakan penangkapan yang ada sekarang masih berbasis input control, artinya bebas mengambil ikan berapa pun jumlahnya selama punya izin,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (27/2).

Aturan kuota penangkapan ikan ini akan diujicobakan di zona tiga atau di area Laut Arafura. Untuk monitoring, semua kapal penangkap ikan nantinya dipasang alat Vessel Monitoring System (VMS) yang terintegrasi dengan satelit.

“Jika terdeteksi kapal mengambil ikan dengan jumlah melebihi kuota, tindakan itu terekam di alat. Nanti KKP akan menindak dengan melayangkan komplain hingga menjatuhkan penalti kepada perusahaan bersangkutan,” tegasnya.

Trenggono membeberkan pemasangan alat monitoring ini juga berlaku untuk nelayan tradisional. Namun nantinya Kementerian KKP akan menyiapkan skema bantuan peralatan monitoring bagi nelayan tradisional.