HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa Kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Hendra telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara ,” ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.