HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa sebenarnya mereka telah memberikan laporan hasil analisa dari PPATK mengenai transaksi keuangan Rafael Alun Triambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan tersebut sudah diserahkan ke bagian Inspektorat Kementerian Keuangan, namun belum ada laporan lebih lanjut.
“Sejak 2012 sampai 2019 kami telah melakukan analisa LHA PPATK dan isinya telah dikoordinasikan ke Inspektorat di kementerian keuangan untuk tindak lanjut hasil lhkpn oleh KPK,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (25/2).
Mengenai hasil tindak lanjut dari laporan tersebut, Ali pun seakan melempar permasalahan itu menjadi urusan dari Inspektorat Kemenkeu.
“Karena kan di tahun 2012 kami sudah sampaikan tapi nanti akan kami cek hasil klarifikasi dari tim LHKPN KPK,” kilahnya.
PPATK sendiri sebelumnya diketahui telah menyerahkan laporan mengenai transaksi mencurigakan dari Rafael Alun Trisambodo.
Transaksi mencurigakan ini kembali terungkit sejak anak dari Rafael Alun yakni Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan David.