HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Yudi merespon cuitan Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo terkait pengunduran diri ayah tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio.

Menurutnya, apabila Kemenkeu mengizinkan Rafael untuk mundur dari ASN. Pengungkapan fakta terkait harta kekayaan jumbo Rafael terhenti, lantaran Rafael tak lagi berstatus ASN.

“Saran saya jangan terima pengunduran dirinya mas @prastow. Sebab bisa dijadikan alasan itjen (Inspektorat Jenderal) tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi,” kata Yudi dalam cuitannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).

Meski begitu, aparat penegak hukum tetap bisa mengusut Rafael, karena waktu terjadinya kasus (tempus delicti) adalah ketika Rafael masih berstatus ASN.

Namun, Kemenkeu juga harus memastikan bahwa pengusutan oleh pihaknya juga bisa berjalan optimal.

“Namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat,” kata dia.

Yudi lantas memberikan contoh kasus mundurnya Lili Pantauli dari jabatan Wakil Ketua KPK pada tahun lalu.

Mundurnya Lili membuat Dewan Pengawas KPK tidak bisa mengadili perkara laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika oleh Lili.

Yudi mengkhawatirkan, hal serupa seperti kasus Lili terjadi pada kasus Rafael, apabila Kemenkeu menerima pengunduran diri itu.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dikabarkan telah mengundurkan diri sebagai ASN di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Pengunduran diri itu disampaikan Rafael dalam sebuah surat terbuka.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” demikian tulis surat terbuka Rafael.