HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, bahwa mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bersalah atas perkara obstruction of justice.
Dalam putusannya, Chuck Putranto dianggap bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim ketua Afrizal Hadi dalam pembacaan vonis seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).
Atas perbuatannya tersebut, Chuck kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Vonis ini sendiri diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan yang telah diberikan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” beber hakim.
Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.