HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindak rekening gendut milik Rafael Alun.

Padahal, Mahfud mengatakan bahwa sebenarnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan transaksi Rafael yang aneh ke KPK sejak beberapa tahun lalu.

“Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).

Mantan hakim konstitusi itu pun kemudian mendesak KPK untuk mengambil tindakan tegas untuk menindak Rafael Alun yang telah diberhentikan dari jabatannya pasca anaknya jadi tersangka penganiayaan.

“Biar sekarang dibuka oleh KPK,” tegasnya.

Rafael Alun pun diketahui sebelumnya telah memiliki harta puluhan miliar saat laporan LHKPN di tahun 2021.

Hal itu kemudian menjadi mencurigakan ketika jabatan Rafael Alun yang terbilang tidak terlalu tinggi, namun bisa memiliki harta sebanyak itu.

Kekayaan Rafael Alun pun menjadi sorotan ketika anaknya, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor.