HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa AKP Irfan Widyanto bersalah dalam perkara obstruction of justice.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri tersebut dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim ketua Afrizal Hadi dalam pembacaan vonis seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).

Atas perbuatannya tersebut, Irfan hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta vonis 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara. Terdakwa juta didenda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim.

AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan hal memberatkan terdakwa karena sosok Irfan sebagai anggota Polri harusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana serta harusnya menjadi contoh bagi penyidik lain. Hal meringankan ialah Irfan telah mengabdi kepada negara hingga merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.

“Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya,” ujarnya.

AKP Irfan Widyanto pun dianggap terbukti sengaja mengganti DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Padahal Irfan sebenarnya mengetahui efek dari perbuatannya, namun tetap mengganti DVR CCTV atas perintah mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria.

“Padahal secara sadar dan insaf terdakwa memiliki pengetahuan dirinya tidak berwenang dan mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV tersebut,” jelasnya.