HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar Rafael Alun Trisambodo dicopot dari Jabatannya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pencopotan yang ditanggung Rafael ini merupakan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

“Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/2).

Dijelaskan Sri Mulyani, pencopotan tersebut didasarkan pada pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.

Bendahara negara itu lantas meminta seluruh proses pemeriksaan intern oleh pihaknya di Kemenkeu dilakukan secara detail, untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” paparnya.

Sri Mulyani menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak Rafael itu telah mengkhianati dan mencederai reputasi, kepercayaan masyarakat terhadap instansi yang dipimpinnya.

“Tindakan-tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.