HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa mereka bakal terus memproses kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari pejabat Dirjen Pajak bernama Mario Dandy Satrio.

Fadil menegaskan, meski Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang notabane adalah Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu,” kata Fadil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/2).

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak memandang silsilah. Selama pelanggaran hukum tersebut terpenuhi unsur-unsurnya, maka Kepolisian akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses,” sambungnya.

Fadil pun menegaskan, tidak ada urusannya kasus yang dilakukan Mario saat menganiaya David dengan institusi Kementerian Keuangan yang menjadi tempat bekerja ayah pelaku.

“Kan ini tindak pidana yang tidak melibatkan Kementerian. Jadi saya kira prosesnya jalan, kalau ada mekanisme di internal Kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami,” tegasnya.

Pihak kepolisian sebelumnya telah resmi menahan Mario Dandy Satrio akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak dari pengurus pusat GP Ansor bernama David.

David diduga mengalami penganiayaan akibat omongan dari mantan kekasihnya kepada Mario yang terbakar cemburu dan langsung menganiaya korban.