HOOLPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa dakwaan primer terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin tidak terbukti.
Dimana hal itu berkaitan dengan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut,” kata hakim ketua Ahmad Suhel dalam pembacaan vonis seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/2).
Arif Rahman kemudian dinyatakan hanya bersalah melanggar dakwaan subsider dan diputuskan untuk menjalani vonis penjara selama 10 bulan.
“Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas hakim.
Dalam vonisnya, Arif juga diperintahkan untuk membayar pidana denda Rp 10 juta atau diganti dengan 3 bulan penjara apabila tidak bisa dibayar oleh terdakwa.
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim kemudian juga berkeyakinan bahwa Arif tidak terbukti melakukan pengrusakan sistem elektronik berdasarkan fakta hukum ketentuan-ketentuan di dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengertian di dalam KBBI.
“Maka majelis hakim berkeyakinan bahwa laptop Microsoft Surface milik saksi Baiquni yang telah dipatahkan terdakwa tidak dapat ditentukan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang ditentukan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tukasnya.
Dengan dasar pertimbangan sub-unsur sistem elektronik tidak terpenuhi, maka dengan demikian unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibatkan terhadap terganggunya sistem elektronik, dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi.