HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan kepada para pengelola zakat untuk tidak terpengaruh dengan dinamika politik praktis, baik lokal maupun nasional.
Pesan ini disampaikan Wamenag saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat di Jakarta pada hari Senin (20/2) kemarin.
Ia pun meminta agar semua pengelola zakat fokus saja dalam tugasnya melayani pengelolaan zakat umat. Sehingga tidak ikut terusik dengan sengkarut dunia perpolitikan di Indonesia.
“Saya mengingatkan kita semua bahwa kinerja dan fokus kerja BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dalam melayani umat tidak boleh terpengaruh dengan dinamika politik lokal dan nasional. BAZNAS dan LAZ wajib menegakkan prinsip imparsialitas dalam pengelolaan dana umat,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan resmi yang diterima Holopis.com, Selasa (21/2).
Petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut berharap besar agar BAZNAS pusat dan daerah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang amanah, transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standarisasi sistem pengawasan sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional,” tuturnya.
Dijelaskan Wamenag, Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga pengelola zakat terbanyak di antara negara-negara lain. Kondisi dimaksud menjadi kekuatan transformatif dalam pembangunan umat dan sekaligus tantangan dalam menjaga spirit kerjasama dalam tataran aksi gerakan zakat nasional.
“Seperti kita tahu, zakat adalah sektor sosial keuangan syariah yang memiliki tempat dan peran cukup signifikan. Kontribusi zakat tidak cukup hanya sekedar dihitung, tapi diharapkan ke depan lebih diperhitungkan dalam pembangunan bangsa,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Zainut Tauhid pun mengajak kepada semua pihak untuk lebih progresif mengimplementasikan tata kelola zakat melalui lembaga resmi yang mengemban mandat agama dan negara.
“Para pegiat zakat, termasuk institusi pemerintah sebagai regulator dan pengawas harus memastikan kualitas pelayanan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mengatasi masalah sosial kemanusiaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Wamenag juga menyampaikan bahwa sejalan dengan tumbuhnya wawasan baru generasi muda Islam untuk melihat masa depan Islam sebagai kekuatan sosial, kekuatan budaya, kekuatan ekonomi, dan sebagainya, maka aktualisasi peran dana sosial keagamaan seperti zakat dan wakaf menjadi sesuatu yang amat strategis dan prospektif.
Para pimpinan lembaga dan para amil zakat perlu lebih banyak menyerap masukan dari umat tentang pengembangan dan pemanfaatan dana zakat, bukan hanya mengolah masukan internal lembaga sendiri.