HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kelangkaan minyak goreng curah kemasan merek MinyaKita di pasaran, dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan kasus pemalsuan MinyaKita di wilayah Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Sragen. Pemalsuan minyak goreng bersubsidi itu dilakukan dengan modus menempel label MinyaKita di kemasan minyak goreng curah.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan mengatakan, MinyaKita palsu itu bahkan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.00 per liter.
Adapun kasus penemuan MinyaKita palsu ini terungkap dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
“Sudah dilaporkan yang ada di Sragen. Harganya tidak Rp14.000, labelnya juga ditempel,” ujar Kasan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (22/2).
Selanjutnya, temuan itu akan ditindaklanjuti oleh Ditjen PKTN dan Stagas Pangan Bareskrim Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pelaku pemalsuan, Kasan belum bisa memastikan apakah itu perorangan atau badan usaha. Sebab hingga kini, temuan itu masih dalam proses penelusuran.
“Kalau dia ada di pedagang pasti yang mengemasnya bukan pedagang. Nanti akan ditelusuri ke atasnya ke distributornya, dari distributor siapa nih yang memproduksi,” jelasnya