JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pasca viralnya video warga di media sosial yang memperlihatkan petugas Dishub DKI Jakarta nongkrong di warung kopi saat menjalankan PPKM Darurat, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan pendisiplinan kepada delapan orang petugas Dishub DKI dengan cara diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran yang tidak mencoontohkan masyarakat dengan baikdisaat PPKM Darurat.
“ini bukan sekadar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patuh untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini pesan kepada semua, bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara, maka atribut nya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan,” tegas Gubernur Anies Baswedan.
Anies Baswedan menegaskan kepada siapapun yang berseragam dan menjalankan tugas negara, untuk memberikan contoh baik saat bertindak kepada masyarakat, bahkan sangat tidak diharapkan untuk melakukan pelanggaran, yang di khususnya saat menjalankan PPKM Darurat.
“Justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara,” ucap Gubernur DKI Anies.
Kadishub DKI Syafrin Liputo juga menyatakan, pelanggaran yang dilaksanakan oleh delapan oknum anggota PJLP Dishub DKI bertentangan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat Covid-19.
“Kita pahami bahwa Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan pandemi ini, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan, Keputusan Gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran, akan dilakukan pengawasan dan penindakan secara ketat,” ucap Syafrin Liputo.