HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan berkas perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan terhadap terlapor Haris Azhar dan Fatia sudah lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyansah mengatakan, hal tersebut telah diputuskan setelah jaksa meneliti berkas yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya.
“Secara formil berkas itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (20/2).
Ade pun mengatakan, pihak kejaksaan telah meminta penyidik untuk segera melakukan pelimpahan tahap dua agar berkas bisa segera dimajukan ke persidangan.
“Untuk tahap 2 kita serahkan ke teman-teman penyidik kapan mau siap. Yang pasti itu sudah P21, artinya berkas sudah layak untuk di lanjutkan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Mereka sebelumnya terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.