JAKARTA, HOLOPIS.COM – Selama masa PPKM Darurat semua kegiatan masyarakat dibatasi, namun sayangnya aturan tersebut masih saja ada melanggar.
Seperti dalam sebuah video yang viral, dimana petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nongkrong di warung kopi (warkop) pada malam hari di tengah PPKM Darurat.
Menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan Chaidir, saat ini anggota Dishub yang ada dalam video itu sedang menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan secara berjenjang.
“Saat ini anggota Dishub tersebut sedang proses pemeriksaan atasan langsungnya yakni Kepala Seksinya dan berjenjang pemeriksaanya sampai ke Kepala Bidangnya sesuai ketentuan yang berlaku tentang Huk Dis PP 53 Tahun 2010 bagi PNS dan kontrak kerja untuk PJLP,” jelasnya, Jumat (9/7).
Bila nantinya terbukti bersalah, petugas tersebut akan mendapatkan sanksi.
“Bila para anggota tersebut terbukti melanggar ketentuan PPKM dan melanggar PP 53 Tahun 2010 atau kontrak kerja, maka sanksi yang akan didapat berupa hukuman disiplin berat diberhentikan atau dilakukan pemutusan kontrak,” tegas Chaidir.
Chaidir mengatakan, kejadian tersebut terjadi beberpa hari lalu. Kejadian tersebutdiketahui terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, padahal dalam aturan PPKM Darurat mewajibkan tempat makan tutup pukul 20.00 WIB.
“Mereka nongkrong pasca lepas jam tugas. Diperkirakan antara pukul 21.00 malam,” tuturnya.