HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa narasi yang muncul, bahwa vonis mati bisa dilakukan dengan percobaan hukuman penjara 10 tahun sebagai bentuk akomodir untuk vonis mati Ferdy Sambo adalah fitnah.

Ia menegaskan, bahwa hukuman mati dengan percobaan 10 tahun penjara seperti yang ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ada jauh sebelum ada kasus Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo,” kata Mahfud MD dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/2).

Hal ini disampaikan Mahfud untuk merespons munculnya video provokasi yang menyebut, bahwa pemerintah bertindak cepat melakukan revisi KUHP usai Ferdy Sambo divonis mati yang beredar di media sosial.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pasal 100 di KUHP Baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah. Bahkan kata dia, vonis Ferdy Sambo tidak bisa diakomodir dengan Pasal tersebut.

“Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok,” tegasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa muncul sebuah video yang disebarluaskan oleh pengguna platform media sosial Helo, yang menyebut bahwa ; ketika Sambo mau dihukum mati, mereka (pemerintah) gerak cepat dengan merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat.

Lantas seperti apa Pasal 100 yang ada di KUHP baru. Berikut adalah isinya ;

Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung