HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah provinsi (Pemprov) riau telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada Rabu (15/2) malam.

Syamsuar menjelaskan, bahwa penetapan status darurat tersebut atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Atas arahan Presiden dan Menko Polhukam, perlu diketahui kami telah menetapkan status siaga darurat Karhutla Riau,” kata Syamsuar sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (16/2).

Status siaga darurat Karhutla di tahun 2023 ini, kata Syamsuar, berlaku selama 9 bulan kedepan. Terhitung mulai berlaku Senin, 13 Februari sampai dengan 30 November 2023 mendatang.

Adapun sebelum pemprov Riau menetapkan status siaga darurat karhutla, terdapat dua daerah di Riau yang telah menetapkan status tersebut lebih dulu. Kedua daerah itu adalah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.

“Untuk penetapan status siaga Karhutla di tingkat provinsi harus ada dua kabupaten kota yang menetapkan status lebih dahulu. Dengan ditetapkan status siaga darurat Karhutla, maka kita bisa melaksanakan langkah-langkah antisipasi sesuai yang diamanahkan bapak Presiden dan Menko Polhukam,” kata Syamsuar.

Kedepan untuk menghadapi potensi karhutla, Gubernur Syamsuar telah menyiapkan 8 arahan, yakni :

  1. Membentuk dan mengaktifkan posko satgas kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten kota sampai di tingkat desa.. Deteksi dini dan pengecekan lapangan (ground check) titik hotspot serta lakukan penanganan secara cepat dan tepat (ouick response). Upayakan pemadaman sedini mungkin agar tak membesar dan meluas.

3. Melakukan patroli rutin, mandiri, terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara membakar.

4. Menyiagakan seluruh sumber daya baik personil, SDM maupun sarana prasarana kebakaran hutan dan lahan seperti mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api dan memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik, serta menyiapkan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait (Forkompimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/adat/agama, akademisi, media massa dan masyarakat relawan/mpa).

6. Melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

7. Melakukan upaya pembasahan (rewetting) lahan gambut terutama di wilayah rawan Karhutila.

8. Menyiapkan sekat kanal (canal blocking) dan embung air.