HOLOPIS.COM, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah biaya haji 2023 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji di bawah Rp50 juta, tepatnya yakni Rp49,8 juta.
Besaran tersebut hanya 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90 miliar. Sementara sisanya, yakni 44,7 persen diambil dari dana nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta
Besaran biaya haji 2023 itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung hari ini, antara Panja Haji Komisi VIII DPR RI dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen,” bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).
Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” lanjut bunyi poin tersebut.
Adapun besaran biaya haji yang dibebankan kepada calon jemaah haji ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sementara untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri diambil dari nilai manfaat yang sebesar Rp40,2 juta.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan.
Sebagai catatan, besaran biaya haji 2023 ini baru sebatas kesepakatan di tingkat Panja. Nantinya, keputusan resmi akan dilakukan oleh Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas rapat kerja bersama yang dijadwalkan berlangsung pada malam ini.
Usulan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, biaya haji tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu sempat menuai kontroversi sejumlah kalangan masyarakat.
Pemerintah melalui Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp98,8 juta.
Dari angka tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp69 juta. Sementara itu, sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) lalu.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” ujar Yaqut.
Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak hampir dua kali lipat dari biaya tahun lalu yang hanya Rp39,8 juta.
Yaqut mengatakan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.