HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyambut gembira vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Kegembiraan Mahfud itu tergambar dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam. Dalam video, terlihat mantan hakim MK itu memberikan tepuk tangan kala hakim ketua Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.

Meski begitu, Mahfud mengaku tak mengetahui pasti penyebab dirinya gembira mendengar vonis hakim atas salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira setelah membaca vonis hakim atas eliezer ini,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).

Menurut Mahfud, kegembiraan itu mungkin muncul kala dirinya melihat masih adanya hakim yang punya keberanian dalam memutus suatu perkara atau kasus yang sejatinya penuh dengan tekanan, seperti kasus yang dialami oleh Richard Eliezer saat ini.

Pasalnya dalam kasus ini, Eliezer merupakan terdakwa yang sekaligus seorang justice Collaborator yang telah menbongkar skenario seorang mantan Jenderal Polisi, yakni Ferdy Sambo.

“Saya melihat hakim itu punya keberanian. Hakim itu objektif membaca fakta persidangan dan dibacakan semua, yang mendukung eliezer, yang memojokkan eliezer, semua dibaca, suara2 masyarakat didengarkan, rongrongan2 yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim,” terang Mahfud.

“Sehingga dia (hakim), saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusian, ngerti denyut-denyut masyarakat,” imbuhnya.

Dia pun turut memuji putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang disebutnya sudah sesuai dengan tatanan ilmiah dan tidak jadul.

“Kontruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak lho hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda. Strukturnya pakai Belanda. Ini ndak ini, modern, mudah dipahami dan sulit untuk dibantah, narasinya modern juga,” puji Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ini telah bekerja maksimal selama persidangan kasus dugaan pembunuban berencana yang diduga diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Saya bersama masyarakat tentu saja, yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga,” tuturnya.

“Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya secara profesional juga, tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan,” pungkas Mahfud.