HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim mempertimbangkan banyak hal meringankan dalam menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dimana faktor yang menjadi hal meringankan tersebut salah satunya ketika mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah melakukan pidana sebelumnya.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” kata hakim dalam membacakan pertimbangan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).

Dengan sikap Richard yang menyesali perbuatannya dan juga telah meminta maaf kepada keluarga Yosua pun kemudian telah masuk dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata hakim.

Yang utama dalam pertimbangan majelis hakim kemudian ketika Richard kemudian telah disetujui untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam hal yang meringankan, hakim pun mencantumkannya hanya satu, tidak seperti Ferdy Sambo yang tidak mendapatkan hal yang meringankan sama sekali.

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” jelas hakim.