HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.

Dengan putusan tersebut, diharapkan karier polisi Bharada E selamat dan tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ringannya vonis yang diterimanya.

“Adalah harapan Bharada E untuk kembali ke Brimob,” ujar pengacara Bharada E Ronny Talapessy kepada holopis.com, Rabu (15/2).

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).