HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian merespon vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer di dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pun sebatas memberikan jawaban diplomatis bahwa Polri menghormati vonis terhadap Richard Eliezer yang jauh lebih rendah dari para terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana.

“Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/2).

Dedi kemudian juga dikonfirmasi mengenai kelanjutan karier Richard Eliezer di Polri yang sampai saat ini diketahui belum juga menjalani sidang etik.

Dedi hanya berdalih bahwa kemungkinan Richard Eliezer tetap di institusi Polri tergantung dari keputusan Divisi Propam selanjutnya.

“Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka menerima status justice collaborator Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat membacakan vonis tersebut menyatakan bahwa majelis hakim sepakat bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai saksi pelaku yang membantu kasus tersebut terbongkar.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator,” kata hakim.