HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal memberikan komentar atas vonis 13 tahun penjara yang telah dijatuhkan untuk dirinya.

Ricky pun mengklaim bahwa sampai saat ini dirinya sama sekali tidak mempunyai keinginan membunuh Yosua seperti yang dituduhkan majelis hakim kepada dirinya.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/2).

Mengenai upaya selanjutnya dari vonis yang telah diberikan kepada dirinya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya bakal mengajukan upaya banding

“Mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau mengajukan kasasi. Kami akan banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding,” kata Erman Umar.

Pimpinan Kongres Advokat Indonesia ini pun mengklaim bahwa kliennya memang tidak bersalah dalam kasus ini.

“Menurut kami, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja,” tukasnya.