yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Polda Metro Sidik 21 Perusahaan Yang Langgar Aturan PPKM Darurat

JAKARTA, HOLOPIS. COM – Pihak kepolisian masih mendapati puluhan perusahaan Non Esensial dan Non Critical masih beroperasi di masa penerapan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.

Untuk daerah Jakarta khususnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada 21 perusahaan lagi yang telah dilakukan penyidikan setelah sebelumnya sudah ada 3 orang dari 2 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih ada saja perusahaan yang non essensial dan non kritikal. Sampai tadi malam ada 21 perusahaan yang kita sidik baik itu toko maupun perusahaan yang tidak masuk kategori dan masih memperkerjakan pegawainya padahal harusnya WFH, ” kata Yusri di Jakarta, Kamis (8/7).

Oleh karena itu, Yusri kembali ingatkan agar masyarakat maupun perusahaan bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut.

“Tim satgas gakum bersama jajaran polres terus melakukan sidak. Mengingatkan pimpinan perusahaan tolong jangan egois, lihat kuburan saja sudah penuh apalagi RS sudah penuh, ” pintanya.

Apabila masih membandel, Yusri pun mengancam akan mengambil tindakan tegas. Termasuk penerapan hukum pidana seperti yang telah dilakukan terhadap tiga orang sebelumnya dari dua perusahaan yang tetap memaksakan karyawannya bekerja dari kantor.

“Kami akan tindak tegas pimpinan apabila masih ada yg melanggar aturan tersebut, ” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral