HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan bahwa mereka memiliki pertimbangan khusus untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hakim beranggapan, banyak faktor yang menjadi hal memberatkan dalam menjatuhkan vonis hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntu umum.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata hakim Wahyu saat membacakan vonis seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

Hal memberatkan lainnya yang dicantumkan majelis hakim adalah dengan jabatan Ferdy Sambo yang berada di jajaran pejabat Polri, namun malah melakukan perbuatan pidana.

“Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya,” terang hakim.

Mirisnya, hakim kemudian tidak melihat adanya hal meringankan yang layak dimasukan dalam vonis majelis hakim.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” sambung hakim.