HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putusan hakim ini langsung menghebohkan netizen.

Bagi netizen yang sudah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal, putusan hakim tersebut telah cukup memuaskan dan adil untuk mendiang Brigadir Yosua.

Dikutip Holopis.com, Senin (13/2), dari salah satu pemilik akun Twitter @irenesleftear mengatakan, dirinya sampai merinding mendengar vonis dari hakim untuk Ferdy Sambo.

“Demi Allah merinding, Ferdy Sambo divonis hukuman mati!” kata @irenesleftear.

“Ferdy Sambo divonis hukuman mati guys!” kata @convomf.

“Nggak tau mau senang atau gimana, tapi jujur merinding,” kata @kamusiapanya_.

Namun ada pula netizen yang masih belum mau langsung berkomentar karena persidangan masih akan berlanjut ke Banding, Kasasi, kemudian PK.

“Masih ada Banding, Kasasi, PK. Jangan terlalu senang dulu,” kata @maximivanoich9.

Sebagai informasi, sidang putusan tersebut telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu, Senin (13/2), dihadiri langsung oelh Ferdy Sambo yang datang dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa menganggap Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.