HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang telah berjam-jam lamanya duduk mendengarkan daftar kesalahannya itu pun kemudian diminta berdiri oleh majelis hakim saat pembacaan vonis akan dilakukan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” sambung hakim.

Suara majelis hakim pun sempat terbata-bata ketika melanjutkan pembacaan amar putusan mengenai pembebanan biaya perkara yang kemudian dipercepat oleh majelis hakim.

Majelis hakim pun kemudian kembali mempersilahkan Ferdy Sambo untuk kembali duduk sembari majelis hakim menyelesaikan pembacaan amar putusannya tersebut.

Selama pembacaan putusan tersebut, tidak ada perubahan sama sekali dari suami Putri Candrawathi tersebut. Berbalut masker berwarna hiyam yang tidak dilepasnya selama persidangan, muka Ferdy Sambo pun tetap pada ekspresi dingin saat mendengar vonis tersebut.

Ferdy Sambo yang diberikan kesempatan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai vonis itu pun masih tetap bersikap tenang setelah mendengar vonis hukuman mati terhadap dirinya.

Mantan Kadiv Propam itu pun kemudian enggan berkomentar kepada awak media mengenai vonis tersebut dan memilih berlalu sembari membawa buku hitamnya yang selalu dibawa saat persidangan.