HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis yang dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

Kabar vonis hukuman mati itu membuat membuat nama Ferdy Sambo trending topic di media sosial Twitter.

Hingga berita ini dibuat, sudah ada sebanyak belasan ribu tweet yang mencantumkan nama mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Netizen pun memberikan reaksi beragam terhadap vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim kepada sang mantan Jenderal tersebut.

“Pak Hakim keren, lop yu pul,” tulis akun @selebtwitt3r.

“Merinding banget denger ferdy sambo divonis mati sama hakim. Kasus yang terbuka dan cape banget ngikutinnya. Putusan hakim udah bener si, kalo putusannya lebih rendah masyarakat gak bakal percaya hukum lagi,” tulis @melatinamalia.

Sebagai informasi, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana JPU hanya menuntut hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.