HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman Mati kepada Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu, Senin (13/2), dihadiri langsung oelh Ferdy Sambo yang datang dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob.

Dalam sidang tersebut, ibu dari Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak juga terlihat hadir langsung dalam persidangan sambil membawa foto mendiang anaknya.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa menganggap Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.