HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipastikan memang dengan sengaja merencanakan pembunuhan terhadap anak buahnya, Brigadir Yosua.

Keyakinan tersebut dituangkan majelis hakim saat membacakan vonis untuk jenderal dua yang dipecat tidak hormat dari Polri tersebut. Dimana dari rangkaian keterangan saksi memang diyakini Ferdy Sambo menjadi inisiator pembunuhan berencana tersebut.

“Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya,” kata hakim dalam pembacaan vonis seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/2).

Hakim juga menyatakan, pembelaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo pun dianggap tidak terbukti karena azas perencanaan tersebut benar adanya memang disusun olehnya.

“Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” tegas hakim.

Sebelumnya dalam pembacaan vonis pun majelis hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Yosua hingga meninggal dunia.

Ferdy Sambo diduga menghabisi nyawa Yosua dengan senjata jenis Glock serta dengan memakai sarung tangan untuk menghilangkan sidik jarinya.