HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghentikan sementara penjualan minyak goreng curah maupun kemasan bermerek MinyaKita secara daring atau online.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan,” kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (11/2).
Penjualan minyak goreng curah atau kemasan kini, lanjutnya, difokuskan untuk pasar rakyat. Hal itu agar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat membeli goreng rakyat dengan mudah dan harga yang terjangkau.
Kemendag juga menerbitkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut, Kemendag melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
Kasan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng, khususnya minyak goreng subsidi menjelang puasa dan Lebaran.
“Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegasnya.