HOLOPIS.COM, JAKARTA – Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kabar anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp412 miliar, yang termasuk anggaran bantuan sosial (bansos) diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/2) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Yustinus Prastowo memastikan, bahwa anggaran yang diblokir oleh pihaknya itu tidak termasuk anggaran untuk bansos.

“Terkait pemberitaan anggaran Kemensos tahun anggaran 2023 yang diblokir, kami pastikan tidaktermasuk anggaran bansos,” tutur Yustinus melalui cuitan di akun twitternya @prastow yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/2).

Dia menjelaskan, pemblokiran anggaran Kemensos sebesar Rp412 miliar itu terdiri atas pemblokiran reguler dan pemblokiran terkait kebijakan automatic adjustment.

Dia lantas menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemblokiran regular, karena belum dilengkapinya dokumen dan persyaratan yag diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Kemudian juga tentang Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER- 4 /AG/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

“Pemblokiran anggaran Kemensos terkait kebijakan automatic adjustment sebesar Rp314 miliar merupakan usulan dari Kemensos sendiri dengan mendasarkan pada prioritas anggaran yang paling rendah. Ini selaras dengan Surat Menkeu No S-1040/MK.02/2022,” jelasnya.

Yustinus memastikan, anggaran bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp28,71 triliun dan Kartu Sembako sebesar Rp 45,12 trilun, tidak termasuk dalam anggaran yang diblokir oleh Kemenkeu.

“Ini semua semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan APBN yang transparan, akuntabel, dan tepat guna, karena APBN adalah instrumen vital dalam menjaga perekonomian dan warga negara,” tutupnya.