HOLOPIS.COM, BANJARMASIN – Mejelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mardani H Maming berupa hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan atas kasus korupsi perizinan pertambangan batu bara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sebagaimana dikutip Holopis.com, Jumat (10/2).

Selain hukuman pidana, mantan Bupati Tanah Bumbu yang menjabat selama dua periode itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar, subsider 2 tahun kurungan badan.

Adapun jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Mardani dapat disita jaksa.

“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” ucap Heru Kuntjoro.

Lebih lanjut, Hakim dalam persidangan juga telah menetapkan masa penahanan Mardani dikurangi dari penahanan yang telah dijalani.