HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah elemen yang tergabung dalam Perlawanan Rakyat akan menyampaikan berbagai aspirasi dalam aksi ‘Maklumat Protes Rakyat Indonesia’ yang berlangsung pada 28 Februari 2023 di depan Gedung DPR RI.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di gedung LBH Jakarta, Kamis (9/2), ada 66 pimpinan organisasi masyarakat sipil berkumpul untuk menyatakan perlawanan terhadap ketidak adilan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur LBH Jakarta, Muh. Isnur menyampaikan, saat ini Negara sedang dikelola dengan semaunya dengan menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan. “Negara dikelola semau-maunya, hukum dipakai untuk memperpanjang kekuasaan,” katanya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/2).
Selajutnya ada ketua umum KSPSI, Jumhur Hidayat mengatakan aksi ini nantinya tidak hanya dari elem buruh namun akan hadir juga aktivis lingkungan, BEM, aktivis perempuan, bahkan aktivis anti korupsi.
“Dulu reformasi menumbangkan Orde Baru dimulai dari sini (gedung YLBHI), dan bisa jadi sekarang kita akan memulai perubahan kembali dari sini,” ujar Jumhur.
Berikut isi Maklumat Protes Rakyat Indonesia:
Di ujung tahun 2022, yaitu pada 30 Desember 2022, secara _ tiba-tiba Pemerintah No. 2 Tahun 2022 menerbitkan tentang UU Peraturan Cipta Kerja Pemerintah yang dinyatakan Pengganti Inkonstitusional Undang-Undang Bersyarat (PERPPU) oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVII12020 Penerbitan PERPPU ini_ jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Gejala ptorianisme pemerintahan ini penting penting dibaca dibaca dari rangkaian Panjang dan konsisten yang membuat rakyat semakin Khawatir.
1. Perjuangan reformasi yang merupakan puncak dari rangkaian panjang perjuangan masyarakat sipil termasuk gerakan mahasiswa, buruh, tani, telah menghasilkan suatu Konsensus Nasional yang amat penting dalam berbagai bidang. Diantara yang paling mengemuka dalam konsensus itu adalah perlunya menghapuskan segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), memberikan jaminan lebih terhadap Hak Asasi Manusia, menerapkan demokrasi yang lebih partisipatif dan pemerataan dalam bidang ekonomi. Namun setelah hampir seperempat abad berjalan, cita-cita reformasi itu tidak kunjung terwujud malah sebaliknya semakin menjauh dari harapan atau dengan kata lain seperti apa yang digelorakan gerakan mahasiswa pada 2019 yaitu #ReformasiDikorupsi.
2. Penyelewengan dalam bidang Pemberantasan KKN dilakukan dengan cara revisi UU KPK yang melemahkan fungsi KPK, menyingkirkan pegawai-pegawai yang berani dan jujur, ajakan untuk tidak lagi melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan membiarkan penyelewengan Kepala Desa agar tidak ditindak oleh Kejaksaan, pemanfaatan jabatan publik untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kerabat demi membangun “Kerajaan Keluarga serta penempatan pejabat publik bukan alas dasar meritokrasi tetapi berdasar suka dan tidak suka (like and dislike) sehingga menyebabkan jumlah pelaku korupsi terus bertambah dengan kerugian negara yang semakin parah.