yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Teten Usul Bentuk LPS dan OJK Khusus Koperasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki memberikan sejumlah usulan terkait revisi Undang-undang tentang perkoperasian (UU Koperasi). Salah satunya yakni terkait pengawasan di koperasi.

Sebab menurutnya, sistem pengawasan yang ada saat ini sebagaimana dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tidak lagi memadai, khususnya saat menghadapi kasus gagal bayar seperti yang terjadi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Ini enggak memadai lagi, enggak cukup lagi. Jadi kalau di bank sudah ada kalau gagal bayar ada lembaga penjamin simpanan (LPS), pengawasannya ada otoritas jasa keuangan (OJK). Di koperasi ini enggak ada,” kata Teten dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/2).

Oleh sebab itu, Teten mengusulkan agar dibentuk LPS dan OJK yang khusus untuk koperasi, mengingat saat ini banyak masyarakat yang tertarik untuk menempatkan dananya di koperasi.

Selain itu, Teten juga mengusulkan agar pembentukan mekanisme Apex di koperasi, sebagaimana yang sudah berjalan di perbankan.

“Apex ini seperti di bank kan sudah ada. Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjem dulu. Nah ini di koperasi juga perlu,” jelas dia.

Kedepan, lanjut Teten, pemerintah akan segera mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Ia mengatakan, sudah ada delapan koperasi simpan pinjam yang mengalami gagal bayar saat pandemi Covid-19. Kedelapan koperasi itu sudah menempuh penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral