HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jakarta dikabarkan tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN), setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono. Dia menyebut, Keppres tersebut akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2024 mendatang.

“Manakala di 2024 presiden mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ibu kota akan dipindah ke IKN Nusantara pada 2024,” kata Bambang dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/2).

Bambang menuturkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan persiapan, termasuk untuk pemindahan ASN, TNI dan Polri yang dilakukan secara bertahap.

Sebagai informasi, DKI Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara sampai presiden mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.

“Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU tersebut.

Pembangunan IKN Nusantara tahap pertama ditargetkan rampung 2024. Terlebih, Presiden Jokowi berencana menyelenggarakan Hari Ulang Tahun (HUT) RI, pada 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara.