HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Interdikasi Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT, Satres Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membekuk dua orang anggota TNI terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni Wadanunit 1 Tim Intel Kesatuan Korem 121, Serma Tarmizi (37) dan Bintara Pelatih Kompi Markas Kesatuan Batalyon Infanteri 645, Serka Adinda Mayrindra (33).
Keduanya diketahui ditangkap saat berkendara menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL di pinggir Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timu, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, pada Minggu (5/2) pukul 00.25 WIB.
Setelah ditangkap, tim gabungan pun melakukan penggeledahan terhadap kedua anggota TNI tersebut dan menemukan dan mengamankan dua buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang yang didalamnya terdapat 20 plastik merek teh berwarna Hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut Tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Holopis.com, Minggu (5/2).
Selain barang bukti berupa 20 kg sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL, 4 unit handphone, dan uang tunai Rp31.277.000.