HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota kepolisian Bripka Madih mendapatkan hukuman akibat pelanggaran etik yang telah dilakukannya viral di media sosial.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa mengatakan, Bripka Madih harus dikenakan pelanggaran etik karena perbuatannya yang tidak profesional sebagai anggota Polri.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” kata Bhirawa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (5/2).
Hal tersebut diketahui karena Bripka Madih telah memberikan pernyataan dengan kapasitasnya sebagai anggota Provost Polsek Jatinegara di sebuah lokasi yang sedang terjadi sengketa lahan.
Pelanggaran Madih pun bertingkat ketika dia dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho dengan dugaan pendudukan lahan.
Madih juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.
“Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri tentu diatur oleh aturan, dimana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” ungkapnya.
Bhirawa menjelaskan bahwa Madih diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hingga saat ini Propam Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.