HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Advokasi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Nina Zainab menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 yang jeblok ke angka 34 poin.

Menurut Nina, perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, melorotnya IPK Indonesia di tahun ini menjadi catatan serius bagi semua pihak.

“Jebloknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia di angka 34 memberi sinyal keras dibutuhkan evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini terjadi regresi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Nina dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).

Dia berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan langkah konkret dan serius dalam membenahi IPK Indonesia. Sebab menurutnya, IPK ini akan berdampak secara linier di bidang lainnya seperti ekonomi dan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance.

“Presiden harus memberi atensi serius atas jebloknya IPK Indonesia. Ini sinyal tidak baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ingat Nina.

Pengajar hukum pidana di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga memberikan sejumlah masukan yang dapat dijalankan pemerintah terkait pemberantasan korupsi yang terbukti tidak efektif.

Karena itu, imbuh Nina, di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi agar melakukan evaluasi total strategi pemberantasan korupsi.

“Di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi, segera lakukan terobosan strategi pemberantasan korupsi agar lebih efektif,” cetus Nina.

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini, praktik korupsi kini telah mengalami komodifikasi yang semakin rumit. Oleh sebab itu, dibutuhkan kesungguhan dalam pemberantasan korupsi.

“Praktik korupsi semakin rapi dan makin susah diungkap. Ekstremnya ada budaya permisif atas praktik korupsi. Karena itu dibutuhkan keseriusan dalam memberantas korupsi,” ucap Nina.