Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kasus Polisi Diperas Polisi, Polda Metro Klaim Ada Kejanggalan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menuding pernyataan Bripka Madih yang menyebut dirinya menjadi korban pemerasan polisi adalah sesuatu yang kontradiktif dengan yang ditemukan oleh penyidik di lapangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam tudingan pemerasan yang nilainya mencapai Rp 100 tersebut, pihaknya menemukan tiga laporan polisi yang berkaitan.

Laporan polisi pertama yakni adalah yang dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 silam dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m², bukan seluas 3.600 m² seperti yang disebut Bripka Madih.

“Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat di sini adalah 1.600,” kata Trunoyudo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).

Selain itu diketahui bahwa ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan akta jual beli (AJB).

“Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi,” jelasnya.

Trunoyudo pun mengklaim bahwa AJB tersebut adalah hasil berdasarkan pemeriksaan sidik jari yang digunakan oleh Tim Inafis.

“Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil,” ungkapnya.

Perihal adanya pemerasan permintaan sejumlah lahan, Trunoyudo juga beralasan bahwa jumlah tanah yang dimiliki oleh Madih saja tidak sesuai dengan yang dituduhkan.

“Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 516,5 m² tentu ini butuh konfrontir. kita akan lakukan itu .Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudah purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022,” bebernya.

Bripka Madih pun terus melakukan perlawanan dengan membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.

Namun, lagi-lagi angin tidak berpihak ke Madih karena terungkap adanya bukti tambahan surat peryataan antara ayah Mahdi dengan pihak lainnya untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone. “Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati,” imbuhnya.

Trunoyudo menambahkan, pihaknya juga menerima laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.

“Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan,” ucapnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru