HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka hanya bertugas sebagai pelaksana kegiatan Pemilihan Gubernur di 2024 mendatang.
Mengenai wacana penghapusan Pilgub 2024, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan mereka akan melaksanakan jika memang sudah ada aturan mengenai hal tersebut.
“UU tentang pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan atau pilkada,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/2).
“Termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan atau pilkada,” sambungnya.
Idham pun menegaskan, sampai saat ini mereka masih akan menjalankan aturan mengenai pilkada yang sudah diputuskan sebelumnya.
“Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan atau pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terus mendorong agar Presiden Jokowi membatalkan pelaksanaan Pilkada 2024.
Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam terhadap usulan dari pria yang pernah tersangkut kasus korupsi di KPK tersebut.
“Saya setuju harus dikaji secara mendalam, bahwa jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif,” kata Muhaimin (3/2).