HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa penjualan barang bukti narkoba jenis Shabu, Irjen Teddy Minahasa mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari hasil penjualan yang dilakukan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu yang ditukar dengan tawas, Irjen Teddy Minahasa mendapatkan jatah sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
Penjualan itu pun diketahui dibantu oleh Anita Cepu alias Linda yang merupakan rekomendasi dari Irjen Teddy Minahasa.
“Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada saksi Doddy ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut saksi Doddy berikan kepada saksi Syamsul Ma’arif,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (3/2).
Di tanggal 24 September 2022, Dody kemudian menginformasikan Teddy bahwa sabu sudah diterima Linda dan akan dibayarkan Rp 400 juta per 1.000 gram. Akan tetapi, menurut jaksa, dari Rp 400 juta itu, Anita meminta jatah Rp 50 juta dan untuk perantara Rp 50 juta sehingga totalnya menjadi Rp 100 juta.
“Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta dan selanjutnya saksi Doddy meminta arahan kepada terdakwa terkait skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut,” jelasnya.
“Pada awalnya terdakwa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh saksi Doddy untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita,” sambungnya.
Namun, Teddy kemudian hanya bisa pasrah ketika diberitahu bahwa 1 bungkus plastik yang berisi 1.000 gram sabu telah berhasil dijual Linda dan tidak mungkin ditarik kembali.
Setelah proses transaksi selesai, barulah pada 26 September, Doddy bersama Fatulah menukarkan uang hasil penjualan sabu sitaan itu sebesar Rp 300 juta ke mata uang dolar Singapura.
Beberapa hari kemudian, Doddy kemudian mengantar uang yang sudah ditukar ke Dolar Singapura itu ke rumah Teddy yang ada di Jakarta Selatan.
“Selanjutnya saksi Doddy menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang Singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Singapura) kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan pada saat saksi Doddy bertemu dengan terdakwa di ruang tamu dalam rumahnya,” terangnya.
Saat penyerahan yang tersebut, Teddy masih berharap ketika seharusnya Anita Cepu alias Linda yang menjual narkoba itu, hanya mendapat 10 persen dari harga Rp 400 juta.
“Saat itu terdakwa mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400.000.000 bukan mendapatkan Rp 100.000.000,” ujarnya.