JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan mulai memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan udara dengan menunjukkan hasil tes PCR/antigen dan sertifikat vaksinasi selama Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Kementerian Kesehatan mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Dengan adanya aturan tersebut, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang bisa dipakai sebagai syarat pelaku perjalanan udara.
742 laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).
Budi mengatakan, dengan sistem yang terintegrasi, operator transportasi udara dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.