HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri Venna Melinda dan Ferry Irawan masih berlanjut.
Menanggapi perkataan bahwa KDRT adalah aib yang seharusnya ditutupi, Venna menekankan bahwa KDRT adalah tindakan pidana dan bukanlah aib.
“Kalau sampai ada yang bilang itu aib, itu bukan aib! Kalau KDRT yang sifatnya penganiyaan, dan saya sudah bisa visum, itu pidana,” kata Venna dalam pernyataannya, dikutip Holopis.com, Jumat (3/2).
Seperti diketahui, Venna mengaku dibekap dan dipiting oleh suaminya. Hidungnya pun berdarah-darah saat berada di sebuah hotel di Kediri.
Venna telah menjalani visum, di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur serta Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti seprai dan handuk berdarah. Sementara itu, pihak Ferry Irawan tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Melalui pengacaranya, Ferry bahkan mengancam akan membuka aib Venna jika ia terus merasa dipojokkan di pemberitaan oleh pihak Venna Melinda.